EmitenNews.com - PT PP (PTPP) tidak akan menyerahkan tanah 3,4 hektare (ha) kepada Wong Jong Kheng (WJK). Pasalnya, tidak ada amar putusan pengadilan yang memerintahkan perseroan untuk menyerahkan tanah tersebut. Di samping itu, juga tidak ada satu putusan pengadilan manapun membatalkan jual beli tanah antara perseroan dengan WJK.


Oleh karena itu, secara hukum jual beli tetap dianggap sah, dan mengikat para pihak. Kemudian, kewajiban membayar ganti kerugian dari WJK kepada perseroan atas bidang tanah sejumlah Rp18,32 miliar, dan ganti kerugian dari WJK kepada perseroan atas pembayaran PBB periode 1996-2012 senilai Rp291,24 juta merupakan kompensasi harus diterima perseroan. 


Itu karena perseroan selama ini tidak dapat memanfaatkan tanah 3,4 ha yang telah dibeli dari WJK pada 1995. Dan, perseroan tidak mengalihkan kepemilikan lahan seluas 3,4 ha kepada PT PP Properti (PPRO) melainkan menyerahkan pengawasan, dan pengamanan. Itu dilakukan karena lokasi tanah berdampingan dengan proyek PP Properti. Kondisi itu, hak perseroan, dan tidak ada hubungan dengan WJK.


Sikap perseroan itu, berpedoman dan tunduk terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) No 251 PK/Pdt/2017 tanggal 13 Juni 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung no 1008K/Pdt/2014/PT.BDG tanggal 28 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi no 220/PDT/2014/PT.BDG tanggal 28 Agustus 2014 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi no.448/Pdt.G/2012/PN.BKS tanggal 13 November 2013. 


Di mana, seluruh keputusan tersebut, pada intinya menghukum WJK untuk membayar ganti kerugian kepada perseroan sebagaimana telah dijelaskan dalam surat no 19. Namun, perseroan pada prinsipnya terbuka untuk diskusi, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan upaya damai sesuai regulasi yang berlaku.  


Perseroan mempersilakan WJK apabila secara sukarela ingin melaksanakan putusan pembayaran sesuai isi amar putusan pengadilan. Perseroan setiap saat mempersilakan WJK untuk langsung melakukan pembayaran terhadap perseroan. (*)