PTBA Manfaatkan DHE SDA Rp6T dari Mandiri dan BRI untuk Modal Kerja
:
0
Tambang batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Foto: PTBA.
EmitenNews.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) melakukan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui fasilitas kredit dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung operasional dan modal kerja.
Eko Prayitno, Corporate Secretary Division Head PTBA dalam terbitannya dikutip Selasa (29/9/2026) menerangkan bahwa pemanfaatan DHE tersebut dilakukan berdasarkan dua perjanjian kredit.
Pertama, Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran Pemanfaatan DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada 23 September 2026.
Kedua, Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada 28 September 2026. Perjanjian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 258 di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Jakarta.
Berdasarkan kedua perjanjian, PTBA memperoleh plafon masing-masing hingga Rp2 triliun dari BRI dan Rp4 triliun dari Bank Mandiri. Total plafon fasilitas untuk pemanfaatan DHE SDA mencapai Rp6 triliun.
Fasilitas tersebut diikatkan dengan blokir atau agunan berupa rekening penempatan DHE milik Perseroan di masing-masing bank
"Menurut pendapat Perseroan, tidak ada dampak merugikan secara material atas Perjanjian-Perjanjian Kredit dan blokir/agunan atas rekening penempatan DHE SDA Perseroan di Bank Himbara tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.," ringkas Eko.
Pemerintah telah mengatur pemanfaatan DHE SDA melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan eksportir, termasuk PTBA, memperoleh pembiayaan dengan underlying atau agunan DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara.
Perseroan menyatakan saat menandatangani perjanjian dengan BRI pada 23 September 2026, plafon pinjaman belum memenuhi kriteria transaksi material karena belum mencapai 20% dari ekuitas per 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Namun, karena merupakan transaksi afiliasi, PTBA telah melaporkannya kepada OJK pada 23 September 2026 berdasarkan POJK No. 42/2020.
Related News
VKTR Gaspol Right Issue Rp3 Triliun, Cek Jadwalnya
HAIS Raih Best Transportation & Logistic Sector EmitenNews Awards 2026
ANJT Beri Pinjaman ke Afiliasi hingga Rp2T dengan Bunga 8,5% per Tahun
INPS Buka Suara ke BEI Soal Ekuitas Negatif, Siapkan Rencana Ini
Sempat Tertunda, Waskita (WSKT) Akhirnya Lunasi Obligasi Rp722 M
Aset CSIS Tebal, Dividen Cair, dan Saham Terbang 27 Persen





