PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat
ilustrasi surat utang. Dok/EmitenNews
EmitenNews.com - BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 Miliar pada tanggal 18 April 2025, yang memiliki tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.
Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan PTPP mengatakan bahwa pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IITahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
" PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan," ucap Agus.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
Related News
Tender Offer KRYA Dipatok Rp104 per Saham
Anak Usaha DOID Lunasi Senior Notes 2026 Lebih Awal, Ini Tujuannya!
Rondy Yunanda Serok 1 Juta Saham HYGN, Porsi Naik Jadi 8,03%
TGKA Bagikan Dividen Interim Rp30 per Saham, Cair 12 Desember 2025
Direktur IMPC Tampung 750 Ribu Saham Harga Atas
Saham NSSS Dilepas 138,3 Juta Lembar Harga Bawah, Ada Apa?





