Pungut Pajak Kripto, DJP Finalisasi Dasar Perhitungannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan,
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto. ***
Related News

Realisasi KUR Capai Rp217 Triliun, Kredit Bermasalahnya Terjaga

Bahlil Ungkap Sudah ada SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Cek Faktanya

Pemerintah Tetapkan 50 Proyek Tol Masuk PSN, Mari Cek Daftarnya

100 Hari Pemerintahan: Manufaktur Tetap Jadi Lokomotif Ekonomi

Presiden Beber Efek Berganda Program MBG

Wow! Harga Emas Antam Hari ini Melesat Rp72.000 per Gram