EmitenNews.com - Pemerintah akan mengatur pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan peraturan terkait pemungutan pajak kripto itu. Saat ini pemungutan pajak kripto diatur sebagai bagian dari komoditas. Nantinya, akan dialihkan kepada instrumen keuangan dengan melakukan beberapa penyesuaian aturan.

"Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto, penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Bab II, pasal 2 PMK menyebutkan, bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen.

Tarif pajak untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen:

- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Pemungutan PPN dilakukan saat:

- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE

- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto

- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh.

PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.