EmitenNews.com - Ada cara tersendiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas mafia perdagangan pakaian bekas. Ia memastikan tidak akan merazia barang-barang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres ilegal yang sudah masuk di pasar. Fokusnya sikat habis pelaku impor barang-barang ilegal. Pelaku thrifting di pasar-pasar tidak akan disentuh.

Dalam keterangannya kepada pers, di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas fokus kebijakannya terkait pemberantasan impor balpres ilegal yang merugikan penerimaan negara dan aktivitas industri lokal.

Sesuai kewenangan Menkeu, pemberantasan impor balpres atau barang-barang thrifting ilegal akan dilakukan di pelabuhan, melalui pengecekan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Jadi, saya enggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan," tegas mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.

Pertimbangannya sederhana, dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, para pedagang di pusat-pusat thrifting selama ini tentu akan mengalihkan pasokan dagangannya ke produksi dalam negeri. Dengan begitu para pedagang barang bekas, otomatis tak lagi mengedarkan produk impor ilegal.

"Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita," ucap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, langkah Purbaya mengincar pelaku impor balpres ilegal sempat dikeluhkan pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tujuannya mencegah peredaran barang yang masuk secara ilegal

Sebelumnya, Menkeu Purbaya berencana menyetop aktivitas impor balpres pakaian bekas. Tujuannya untuk mencegah peredaran barang-barang ini yang biasanya masuk secara ilegal. Caranya, para pemasok balpres dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist importir.

"Kalau ada yang pernah balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa.