EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta segera menyisir dan menyesuaikan seluruh peraturan terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kemenker tidak perlu menunggu dua tahun sejak putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan.

“Karena asasnya putusan MK final dan mengikat, berlaku untuk semua. Tidak hanya pemohon,” ucap Bivitri Susanti.

Dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru”, Senin (2/1/2024), Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kemenker tidak perlu menunggu dua tahun sejak putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan. Pasalnya, putusan MK berlaku sejak dibacakan, yakni 31 Oktober 2024.

“Tindak lanjut konkretnya adalah Kemenaker menyisir dan menyesuaikan putusan MK 168 terhadap semua peraturan terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang sudah didaftar oleh MK sendiri,” kata Bivitri Susanti.

Ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Bivitri Susanti mendorong Kementerian Ketenagakerjaan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu tugas pemerintah, lanjut dia, adalah melaksanakan putusan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah ini harus diberlakukan untuk 2025? Ya, harus. Apakah mampu? Ya, harus bisa,” kata Bivitri.

Bivitri menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang extraordinary atau luar biasa untuk menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya.

Melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.