EmitenNews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati, dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, pada Jumat (28/8/2026). Putusan itu dinilai memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Lima indikator bencana tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut, Jumat (28/8/2026).

Demikian uraian Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam siaran pers, seperti dikutip Minggu (30/8/2026). "BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," jelas Berton.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya. 

"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data akurat dan kondisi nyata di lapangan," ujar BNPB. BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan. BNPB juga menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. 

Pemerintah pusat kata Berton, tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan. Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. 

Selain itu, BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berton mengemukakan, BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana. ***