Tak Hanya Korupsi, Ada 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
:
0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dok. Partai Gerindra.
EmitenNews.com - Jangan salah. Bukan hanya koruptor yang bisa dijerat dengan undang-undang perampasan aset. Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang sedang dibahas di DPR. Sesuai janjinya kepada pendemo, pimpinan DPR menjanjikan aturan itu akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, 15 Desember 2026.
“Komisi III DPR RI telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut daftar 13 jenis tindak pidana tersebut:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Sesuai hasil rapat dengan beberapa kalangan berkaitan dengan pengumpulan padangan untuk penyusunan undang-undang diperoleh beberapa pandangan.
Sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Para ahli juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
Komisi III DPR Bandingkan dengan Sejumlah Negara Lain
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara. Politikus Partai Gerindra menyodorkan contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisir serius lainnya.
Related News
Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Gratis Urus SHM, Cek Nama Kalian
Sesuai Putusan MK Perlu Penataan Ulang UU, Begini Harapan BP Tapera
Tersangka Kasus Karhutla jadi 89 Orang, Bareskrim Cari Bukti Korporasi
Terkait Kasus Hakim Ungkap Febrie Terima Rp40M dari Pengusaha Tan Kian
Siap Ikuti Sidang Lanjutan 1 September, Yaqut akan Sampaikan Fakta Ini
RUU Perampasan Aset tak Selesai 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur





