EmitenNews.com - Jangan salah. Bukan hanya koruptor yang bisa dijerat dengan undang-undang perampasan aset. Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yang sedang dibahas di DPR. Sesuai janjinya kepada pendemo, pimpinan DPR menjanjikan aturan itu akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, 15 Desember 2026.

“Komisi III DPR RI telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026). 

Berikut daftar 13 jenis tindak pidana tersebut:

  1. Tindak pidana korupsi 
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika 
  3. Tindak pidana terorisme 
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia 
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. 
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan 
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup 
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan 
  9. Tindak pidana di bidang perbankan 
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian 
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan 
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan 
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Sesuai hasil rapat dengan beberapa kalangan berkaitan dengan pengumpulan padangan untuk penyusunan undang-undang diperoleh beberapa pandangan. 

Sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). 

Para ahli juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik. 

Komisi III DPR Bandingkan dengan Sejumlah Negara Lain

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara. Politikus Partai Gerindra menyodorkan contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. 

Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisir serius lainnya.