EmitenNews.com - Adanya nama pesohor Raffi Ahmad dalam persidangan perkara PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta bukanlah peristiwa biasa. Penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan hal itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah didakwa.

"Mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik," kata Dinalara Dermawati Butar-butar kepada RMOL, Minggu (7/6/2026) malam.

Nama Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja itu, muncul dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Tuti dan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji serta dikaitkan dengan alat bukti lainnya. 

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan memang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum menggali informasi mengenai Raffi Ahmad menunjukkan adanya aspek perkara yang masih perlu didalami lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh," kata Dinalara. 

Sang pengacara juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut PT Blueray Cargo tetap berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dominasi jalur merah lebih dari 80 persen. Fakta itu menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat yang diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam perkara.

Persidangan turut mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada Enov yang, berdasarkan keterangan saksi, berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan. Dinalara menilai fakta tersebut perlu diuji lebih jauh untuk melihat ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun kemungkinan pemerasan.

Karena itu, penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan, termasuk Raffi Ahmad. Tujuannya, memastikan siapa yang meminta, memberi, memperoleh manfaat, atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diadili.

Harapannya, persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta pihak-pihak lain yang turut disebut dalam persidangan. 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih agar kebenaran materiil benar-benar terungkap," tandasnya.