Rapat Alim Ulama PBNU Sepakat, Tak ada Pemakzulan Ketum Gus Yahya
Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Ahad (23/11/2025) malam, sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya. Dok. PBNU.
EmitenNews.com - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf lolos dari desakan mundur. Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Ahad (23/11/2025) malam, sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya. Alim Ulama menegaskan, Gus Yahya tetap memimpin PBNU sampai masa pengabdian lima tahunnya berakhir.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta.
Dengan demikian, sekitar 50-an ulama sekitar 50 orang kiai dari berbagai daerah dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Utara, yang rapat Ahad malam itu, mementahkan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari kursi Ketua Umum.
Para alim ulama juga sepakat adanya silaturahim yang lebih besar antara para kiyai dan jajaran PBNU. Said mengatakan, para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia. Dia menegaskan tidak ada pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” katanya.
Sebelumnya, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat setelah viral soal risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya. Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).
Risalah rapat yang mendesak Yahya mundur itu diteken oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis (20/11), yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU.
Berdasarkan risalah rapat harian itu, Syuriyah PBNU meminta agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Hal itu mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Tercantum dalam risalah rapat harian syuriyah yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar itu, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Menanggapi desakan mundur itu, Gus Yahya mengatakan, rapat harian Syuriyah tak punya legal standing, rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kedudukan hukum untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Apabila dikaitkan dengan pemberhentian mandataris, maka rapat harian Syuriyah tidak memiliki legal standing karena rapat harian Syuriyah tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya,” kata Yahya.
Gus Yahya menegaskan jabatan Ketum PBNU adalah mandataris Muktamar PBNU. Karena itu, kata dia, tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. “Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris.”
Related News
Terjadi Pelambatan Penerimaan Pajak, Dirjen Bimo Tunjuk Penyebabnya
Bongkar Modus Tambang Ilegal, Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru
Kasus Temuan 5 Tas Ekstasi di Tol Sumatera, Polisi Tangkap Tersangka
Sidang Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Hakim Pertimbangkan SEMA
Bareskrim Tangani Kasus Temuan 207.529 Ekstasi di Tol Trans Sumatera
Kasus Proyek Fiktif, Eks Petinggi Telkom Ini Rugikan Negara Rp464M





