EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin 25 September 2023, LPS telah mengevaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

 

Dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9/2023), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan, LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 4,25% pada Bank Umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum 2,25%. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.

 

Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

 

Dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian. Lalu, berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.

 

"Ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif," ujar Purbaya Yudhi Sadewa. ***