EmitenNews.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Dalam rapat di Komisi XII DPR RI, Kamis (4/112/2025), Menteri Hanif mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka kasus radiasi Cesium-137.

Menteri LH Hanif menjelaskan, di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten itu, masih terdapat material terkontaminasi yang tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton.

"Pada kasus ini Bareskrim telah menetapkan Direktur PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137. Prosesnya sedang berjalan, sedang ada di penyidikan Bareskrim," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari tayangan di kanal Youtube Komisi XII DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Menteri LH menyampaikan, jumlah material yang mengandung radioaktif Cs-137 di lokasi masih sangat besar. Total 1.136 ton material terkontaminasi hingga kini disimpan di gudang PT PMT yang difungsikan sebagai interim storage. Penyimpanan di gudang perusahaan dilakukan karena sumber paparan radioaktif diyakini berasal dari PT PMT.

"Sampai hari ini material terkontaminasi yang tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah telah menuntaskan dekontaminasi pada 12 titik terdampak. Namun, masih terdapat satu lokasi yang belum dapat dibersihkan lantaran diduga material radioaktif berada di bawah pondasi sebuah rumah.

Penghuni rumah tersebut telah dipindahkan sementara waktu. Pemerintah kini menunggu hasil kajian dari Bapeten dan BRIN untuk memastikan posisi radionuklida sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan, kalau memang Cesium 137 berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi," kata Menteri Hanif.

Bermula dari temuan otoritas pengawasan makanan dan obat Amerika Serikat

Seperti diketahui kasus cemaran atau paparan radioaktif Cs-137 ini bermula dari temuan otoritas pengawasan makanan dan obat Amerika Serikat, FDA sejak awal Agustus 2025 lalu. FDA menemukan udang beku dari Indonesia, produksi Bahari Makmur Sejati (BMS) yang masuk ke negara itu terkontaminasi Cs-137.

Saat FDA sedang melanjutkan penelusuran sampel-sampel, kembali ditemukan paparan Cs-137 pada cengkih asal Indonesia, milik PT Natural Java Spice (Natural Java).

Pascatemuan ini, FDA dan otoritas bea dan cukai AS melarang semua pengiriman udang beku dan rempah-rempah dari kedua perusahaan tersebut masuk ke Negeri Paman Sam itu.

FDA beralasan, paparan Cs-137 akan merugikan kesehatan dan dalam jangka panjang, meski dosis rendah, akan menimbulkan efek samping yang dapat berbahaya.

Satu hal, meski disebutkan tidak ada dari produk-produk tersebut yang terpantau positif terkontaminasi radionuklida Cs-137, FDA memerintahkan penarikan barang dari gerai-gerai pasar ritel dan melarang konsumsi udang beku dari perusahaan sama.

Ketua Divisi Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan dan KLH/ BPLH menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 telah berhasil menelusuri sumber kontaminasi. Yaitu pabrik baja yang berlokasi di kawasan industri di Cikande tersebut. Kata dia, demikian kesimpulan dari Bapeten dan BRIN.

"Kita sudah identifikasi dan lokalisasi kontaminasi di seluruh area, sekitar 3 kilometer. Sudah diidentifikasi 12 lokasi yang dipakai sebagai tempat storage scrap metal pabrik itu. Jadi prosesnya ongoing," kata Bara Krishna Hasibuan dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (8/10/2025). ***