EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta. Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari Rp3,07 juta menjadi Rp3,18 juta.
Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,47 juta rupiah dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,64 juta rupiah.
Seperti dipaparkan Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin, (6/11), rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar 5,13 juta rupiah. Sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar 1,87 juta rupiah.
Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,78 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 2,03 juta rupiah.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,91 juta rupiah pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,83 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.(*)
Related News
Cadangan BBM Cukup 28 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Tenang
BTN dan Insan Pers Salurkan 600 Paket Sembako Jelang Lebaran
Jalin Permudah Nasabah BRI dan BJB Tarik Tunai dari Aplikasi GoPay
Jasa Marga Kantongi Kredit Sindikasi Rp19,72T Untuk Tol Yogya-Bawen
Kemendag Ajak Masyarakat Bijak dan Hati-Hati Belanja Lebaran
IHSG Rebound ke 7.106 Jelang Libur Panjang, Semua Sektor Menguat!





