EmitenNews.com - Ini respon Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) atas kewajibannya sebagai wajib pajak. Anak muda yang belakangan populer karena berhasil meraup cuan dari aktivitas swafoto itu, manyatakan siap membayar pajak atas penghasilannya dari foto selfie dalam bentuk dari Non Fungible Token (NFT). Aktivitasnya sejak 2017, di luar kesehariannya sebagai mahasiswa, menjual swafoto di platform OpenSea.


Kepada pers, Jumat (14/1/2022), Ghozali Everyday menyatakan, telah berusaha menjadi warga negara yang baik. Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS), Semarang ini, mengaku tetap membayar pajak dengan pendapatannya. Ia mulai menjual swafoto yang diambilnya sejak 2017 hingga 2021 di platform OpenSea dengan total 933 foto.


Aktivitasnya itu, membuahkan hasil: kreasinya ternyata laku dijual. Setelah dibeli oleh kerabat dan sejumlah figur terkenal, koleksi foto selfie Ghozali Everyday mulai menjadi perbincangan, dan dipromosikan komunitas NFT Indonesia. Dari hasil penjualan NFT itu, ia meraup cuan hingga Rp1,5 miliar.


Keberhasilannya itu, menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ghozali Everyday mendapatkan ucapan selamat dari DJP atas kesuksesannya itu. "Selamat, Ghozali!," tulis akun resmi DJP dalam unggahan di Twitter, Jumat (14/1/2022).


Bukan semata ucapan itu, tentu. Akun @DitjenPajakRI tersebut juga meminta Ghozali mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lamanpajak.go.id.


Direktorat Jenderal Pajak menyodorkan link pendaftaran untuk menjadi Wajib Pajak (WP) kepada Ghozali. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu juga memberikan sejumlah tips bagi Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday, untuk melengkapi data diri melalui tautan https://pajak.go.id/id.


NFT wajib dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, sebagai konsekuensi terjadinya perdagangan aset digital di tengah masyarakat. Kepada pers, beberapa waktu lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor, mengatakan, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak.


Asal tahu saja aset digital merupakan salah satu objek pajak lantaran memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.


Situs resmi DJP menyebutkan, ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Pertama, WP dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.


Kedua, WP yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Yang masuk kategori ini, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.


Ketiga, perorangan yang sudah memiliki NPWP, lalu mendapatkan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Keempat, warisan belum terbagi. ***