RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Riau, Minggu (21/9/2025). Foto: DPR RI
EmitenNews.com - DPR RI berkomitmen ke depannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah. Hal ini penting guna mendorong kemandirian fiskal di daerah karena lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda pada Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Riau, Minggu (21/9/2025).
Karena itu, ia menegaskan Komisi II mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah.
“Komisi II secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rifqinizamy menjelaskan, RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR, katanya, akan disusun berdasarkan prospek investasi di setiap daerah sehingga lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.
“Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan, dukungan anggaran untuk RDTR kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.
“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” kata Rifqinizamy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RDTR akan menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib semua investasi.
“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” katanya.(*)
Related News
Tatap Stabilitas Pasar Modal 2026, OJK dan PAEI Beri Proyeksi
Investor Baru Meledak! BEI Catat Lonjakan 58 Persen di 2025
Dua Saham Melambung Jadi Sorotan! Satu Makin Ngegas ARA, Satunya Loyo
KICI Tersungkur ARB Usai Lepas Suspensi
BEI Akhirnya Gembok Saham Ini Usai Terbang Ratusan Persen
BEI Umumkan Dua Emiten Ini Tidak Memiliki Pendapatan Usaha





