EmitenNews.com - Realisasi penerimaan Kepabeanan dan cukai menjadi satu-satunya pos pendapatan negara yang naik hingga akhir September 2025, di tengah menurunnya penerimaan pajak, dan PNBP. Selama sembilan bulan ini, Penerimaan bea dan cukai tumbuh 7,1% secara tahunan. September 2024 senilai Rp206,7 triliun menjadi Rp221,3 triliun per akhir September 2025.

Coba lihat, setoran pajak turun 4,4% dari Rp1.354,9 triliun menjadi Rp1.295,3 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun 19,8% dari Rp430,3 triliun menjadi Rp344,9 triliun.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/10/2025), Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, secara umum, penerimaan kepabeanan dan cukai mampu tumbuh. Hal itu didorong oleh peningkatan aktivitas impor barang modal dan investasi, serta menjaga produksi cukai hasil tembakau.

Budi mencatat, penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditopang oleh penindakan barang-barang ilegal. Sampai dengan September 2025, penindakan rokok ilegal telah mencapai 816 juta batang dan penindakan narkotika mencapai 11,1 ton.

Penindakan rokok ilegal didominasi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Soal penindakan narkotika didominasi oleh sabu dan ganja.

Budi Prasetiyo mengemukakan, hasil penindakan ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.

Capaian penerimaan dan pengawasan ini dilakukan Bea Cukai melalui kerja sama intensif dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya. Pihak BC mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama masyarakat, atas kerja dalam mendukung kinerja APBN dari sektor kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, Hingga Juni 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.

Menurut Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang menurun sebesar 4%. Kendati demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%.

Data ini menunjukkan, adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan. Dalam Operasi Gurita, yang berlangsung 28 April hingga 30 Juni 2025 telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar. Juga pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar. ***