Regulasi Terbit, BBTN Percepat Penyaluran Pembiayaan
:
0
CEO BTN Nixon Napitupulu kala menjelaskan kinerja perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) siap mendukung pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP). Itu seiring Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Berdasar peraturan itu, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayar kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana. Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).
Di sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5 persen efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja, dan 5 tahun untuk kredit investasi. Sedang sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10 persen untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Sementara itu, debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga 5,5 persen. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun. BTN menyambut positif kebijakan tersebut karena memberi insentif signifikan bagi perbankan, khususnya BTN sebagai bank pemilik mandat sektor pembiayaan perumahan, dan peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi perumahan subsidi.
“Subsidi bunga diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” tutur Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN, via keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Nixon menjelaskan, KPP dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan karena para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah bergerak bisnis developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya lebih murah karena bank penyalur mendapat subsidi bunga di level 5 persen per tahun.
Dengan kebijakan itu, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian karena aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor sekitar sektor perumahan, dan menciptakan lapangan kerja. Mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.
“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” ujar Nixon.
Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya. Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
“Berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan subsidi likuiditas, Kredit Program Perumahan merupakan subsidi selisih bunga. Kebijakan subsidi bunga untuk Kredit Program Perumahan memungkinkan margin usaha menjadi lebih stabil bagi BTN, sehingga perseroan dapat terus berkontribusi pada ketahanan industri perbankan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi nasabah,” tutur Nixon.
Related News
BYD Produksi 30 EV Termahal di Dunia, Harga Rp46 M, Satu Terjual
Kinerja Moncer di Q1 2026, DKFT Kantongi Laba Tumbuh 72 Persen
Meneropong Kontribusi Pendapatan TOBA Di Tengah Fase Transisi Bisnis
ASJT Tetapkan Dividen Mini Rp0,95 per Saham, Cair 26 Mei 2026
Laba HRTA Melenting 189,55 Persen, Penjualan Naik Hampir 3 Kali Lipat
RUPST Restui Emiten Saus Finna (SKLT) Tabur Dividen Rp8 per Saham





