Reklamasi 402,5 Hektar Lahan Bekas Tambang, Timah (TINS) Bakal Berdayakan Masyarakat
:
0
EmitenNews.com - PT Timah Tbk (TINS) pada tahun ini mereklamasi 402,5 hektare bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai komitmen perusahaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah itu.
"Kegiatan reklamasi tahun ini meningkat dibandingkan 2021 seluas 400,51 hektare," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan reklamasi 402,5 hektare tahun ini akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka 135 hektare, Bangka Barat 60,5 hektare, Bangka Tengah 12,5 hektare, Bangka Selatan 8,5 hektare, Belitung 26 hektare, Belitung Timur 68 hektare dan Lintas Kabupaten seluas 92 hektare.
"Dalam melaksanakan reklamasi ini, PT Timah Tbk bekerja sama dengan Bumdes, kelompok tani, nelayan dan memberdayakan masyarakat sekitar, misalnya masyarakat diajak terlibat untuk menjaga dan merawat tanaman di lahan bekas tambang," ujarnya.
Ia mengatakan dalam mereklamasi darat, PT Timah Tbk mengacu pada dokumen reklamasi yakni melakukan kegiatan revegetasi dengan penanaman. Jenis tanaman yang ditanam yakni fastgrowing seperti sengon laut, cemara laut, dan jambu mente.
Related News
TAMA Mendadak Batal Jual Aset Rp64,5 Miliar di Jaksel, Simak Alasannya
Pendapatan Ambles 51 Persen, OASA Masih Rugi Rp42,78 Miliar di 2025
Jatuh Tempo 4 Juli, Mandiri Amankan Dana Rp1,95T Lunasi Green bond
Tantang Dominasi YUPI, Akasha (ADES) Bidik Pasar Gummy Rp15 Triliun
Raffi-Nagita Pegang Kendali, VISI Copot Komisaris Utama dan 1 Direksi
Rogoh Rp661,34 Miliar, Samuel Sekuritas Serok 7,35 Persen Saham RLCO





