Relaksasi Kredit Bank Mandiri Ringankan Beban Nasabah Bencana Sumatera
Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dok. Bank Mandiri.
EmitenNews.com - Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit untuk meringankan beban nasabah terdampak bencana Sumatera. Ini bagian dari komitmen perseroan sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengusung fungsi agen pencipta nilai sosial.
Untuk itu, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/12/2025), Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyampaikan, kebijakan pemberian perlakuan khusus ini respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Nah, sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, perseroan telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur.
“Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” ujar Danis Subyantoro dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Data debitur terdampak bencana tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana. Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.
Program perlakuan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025. Ini upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana Sumatera.
“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,“ tutup Danis Subyantoro. ***
Related News
Surat UMA BEI Melonjak Drastis, Saham Liar Makin Banyak?
Komisaris Paperocks Tambah Lagi 500 Ribu Saham PPRI di Harga Pasar
Minta Restu, Emiten Hapsoro (RATU) Caplok 100 Persen Entitas Asing Ini
Ekuitas Negatif Rp279M, MDRN Siapkan Konversi Utang dan Jual Aset
Obligasi-Sukuk Masih Semarak, Banyak Pencatatan pada Januari 2026
Laba Bersih GMTD Anjlok 63,45 Persen





