EmitenNews.com -Setelah mendapat sorotan dari regulator terkait dengan porsi kepemilikan saham publik yang masih minim, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD/PMTHMETD) alias private placement .

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lebih lanjut perihal rencana CIMB Niaga (BNGA) untuk menggelar private placement. Itu sebagaimana terungkap dari respons BNGA dalam menjawab permintaan penjelasan BEI.

 

Salah satu hal yang disorot oleh BEI terkait calon pemodal. Dalam keterbukaan informasi, Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga, Fransiska Oei menjelaskan, sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki informasi mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Tetapi, perseroan memastikan calon pemodal bukanlah pengendali.

 

"Namun demikian sesuai dengan tujuan PMTHMETD yaitu dalam rangka pemenuhan ketentuan saham free float , perseroan memastikan bahwa calon pemodal PMTHMETD bukan merupakan pengendali dan afiliasi dari pengendali serta bukan anggota dewan komisaris atau anggota direksi perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan I.22. Peraturan Nomor I-A Bursa," papar Fransiska Oei dikutip Senin (4/9/2023).

 

Private placement baru akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 9 Oktober 2023.

 

Menurut Fransiska Oei, dalam hal lebih dari 50% pemegang saham independen perseroan menyetujui rencana PMTHMETD pada RUPSLB perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2023, maka periode pelaksanaan PMTHMETD diperkirakan pada periode tanggal 19 Oktober-21 Desember 2023.

 

"Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa paling lambat 6 hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD," lanjutnya.

 

Selain itu, ditanyakan pula mengenai harga pelaksanaan. Fransiska Oei menyatakan, sampai dengan saat ini perseroan belum memiliki informasi mengenai perkiraan harga pelaksanaan PMTHMETD.

 

Namun dapat dipastikan dalam menentukan harga pelaksanaan PMTHMETD, perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga pelaksanaan sesuai dengan butir V.1.1. pada Ketentuan V terkait Persyaratan Pencatatan Saham Tambahan dalam Lampiran II Peraturan No. I-A Bursa, dengan memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham minoritas perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam perseroan.