Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK, Sobat Gadai Indonesia Siap Layani Pelanggan
OJK Dok MI Ramdani.
EmitenNews.com - PT Sobat Gadai Indonesia yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah, siap menemui pelanggan. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia berdasarkan KEP-64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Sobat Gadai Indonesia beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 613, Semarang.
Dalam informasi yang diperoleh Jumat (6/1/2023), sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ("POJK Nomor 31"), PT Sobat Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Sobat Gadai Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. ***
Related News
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!
BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II
Ketidakpastian Pasar Global, BEI Tahan Kebijakan Short Selling!
Gardeng Bareskrim, OJK Amankan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan





