EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan efek menyampaikan laporan berkelanjutan dan rencana aksi keuangan. Kewajiban itu tertuang dalam OJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

 

Seperti tercantum dalam pasal 25 bahwa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali sesuai dengan peraturan OJK paling lambat 31 Januari 2024.

 

Sedangkan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan periode 2022 paling lambat 30 April 2023.

 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, beleid iniuntuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

 

“Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda,” terang dia dalam keterangan resmi, Jumat(17/6/2022).

 

Ia melanjutkan, POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

 

Sedangkan bagi  PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin  tidak diwajibkan menyampaikan laporan.

 

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.


Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.