Resmi! OJK Wajibkan Perusahaan Efek Sampaikan Rencana Aksi Keuangan
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan efek menyampaikan laporan berkelanjutan dan rencana aksi keuangan. Kewajiban itu tertuang dalam OJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Seperti tercantum dalam pasal 25 bahwa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan pertama kali sesuai dengan peraturan OJK paling lambat 31 Januari 2024.
Sedangkan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keberlanjutan pertama kali bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan periode 2022 paling lambat 30 April 2023.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, beleid iniuntuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
“Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda,” terang dia dalam keterangan resmi, Jumat(17/6/2022).
Related News
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO





