EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) mendapat gugatan dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara. Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Laporan itu berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022. Merespon gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News

Apresiasi Pemodal, CGAS Gulirkan Dividen Rp2,65 per Lembar

Kebut Kapasitas 1 GW, PGEO Mainkan Serangkaian Jurus Ini

Konsisten! JECC Dsitribusikan Dividen Rp10 per Helai

SDMU Private Placement Rp61,35 Miliar, Telisik Tujuannya

Cair 11 Juli, KBLI Salurkan Dividen Rp68,12 Miliar

Izin Investor, BUVA Rancang Right Issue 3,6 Miliar Lembar