EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) mendapat gugatan dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara. Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Laporan itu berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022. Merespon gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News
Melesat 15 Persen, JRPT Bungkus Laba Rp1,3 Triliun
Modal Kuat, CLEO Kebut Operasi 3 Pabrik Tahun IniĀ
Serentak! 7 Pengendali Serok Saham GOOD Rp83,26 Miliar
Surplus 33 Persen, SIMP Koleksi Laba Rp2,07 Triliun
Sudahi 2025, LPPF Tabulasi Laba Rp725,38 Miliar
Kompak, Laba dan Penjualan SIDO Tumbuh Tipis





