Respons Larangan Ekspor Batubara, Begini Penjelasan Golden Energy Mines (GEMS)
EmitenNews.com - PT Golden Energy Mines (GEMS) mengklaim larangan ekspor batubara tidak banyak mempengaruhi produksi, dan kinerja. Golden Energy telah mematuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) Pemerintah Indonesia.
”DMO minimal 25 persen dari produksi pertambangan untuk keperluan dalam negeri. Golden Energy sudah memenuhi aturan itu sejak 2018, dan melampaui kewajiban DMO tahun lalu,” tutur Sudin SH, Aprover Dua, Golden Energy, Selasa (4/1).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengeluarkan kebijakan (B-1605/MB.05/DJB.B/2021) yang melarang sementara semua perusahaan pertambangan batubara Indonesia mengekspor batubara mulai 1-31 Januari 2022.
ESDM menginformasikan saat ini tengah mengevaluasi, dan mengkaji larangan sementara itu, berdasar realisasi pasokan batubara ke perusahaan pembangkit listrik di dalam negeri. ”Larangan ekspor itu bersifat sementara dan tidak diperkirakan mempengaruhi kuota produksi Golden Energy, dan rencana produksi 2022,” ucapnya.
Golden Energy menegaskan para pemegang saham, dan investor berhati-hati mentransaksikan saham perseroan di lantai bursa. Keputusan Kementerian ESDM melarang ekspor batubara karena ada kekhawatiran persediaan sangat rendah pada pembangkit listrik domestik, bisa menyebabkan pemadaman meluas. (*)
Advertorial
Related News
Timbun Terus, BHIT Jala 20,56 Juta Saham KPIG Rp159-162 per Lembar
BBRI Siap Lunasi Obligasi Rp3,5 Triliun, Ini Sumber Dananya
Cair 24 Oktober 2024, AUTO Obral Dividen Interim Rp274,72 Miliar
CBUT Naikkan Kapasitas Pengolahan CPO ke 4.000 MT di Q2-2025
CBUT Pede Kinerja Meningkat di Q4-2024, Ini Katalisnya
Carsurin (CRSN) Dirikan Bisnis Mineral, Telisik Detailnya