EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mengajukan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengenai gugatan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU CV Surya Mas itu, terdaftar dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. Itu sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 


Sebelumnya, CV Surya Mas menggugat PTPP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan diajukan sebesar Rp3,1 miliar. Putusan persidangan atas kasus itu, telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023. Namun, CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan, dan dikabulkan Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. 


Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan serupa dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dengan kejadian itu, PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil, dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di PN Makassar yang masih berjalan di pengadilan. 


Pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum. Di mana, menjadi dasar tanggapan keberatan PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. 


Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar, dan penjelasan. Karena nilai yang diajukan merupakan denda, dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Di mana, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan. Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank). 


Ditambah lagi, berdasar salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), di mana Hakim Anggota Majelis menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari Pengadilan Niaga Makassar tidak tercapai keputusan bulat. 


Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan PTPP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajiban kepada CV Surya Mas, dan selalu mengikuti aturan hukum berlaku. Mulai sejak CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini. “Sebagai perseroan taat hukum, PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibanding nilai putusan,” tegasnya. (*)