EmitenNews.com -Kredit perbankan pada Maret 2023 tumbuh 9,93 persen yoy (Februari 2023: 10,64 persen) menjadi Rp6.445,5 triliun. Pertumbuhan ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 11,40 persen yoy, sementara kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 9,52 persen dan 9,20 persen. 

 

Secara mtm, kredit perbankan naik 1,10 persen atau naik Rp70,14 triliun. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Maret 2023 tercatat melandai dengan tumbuh 7 persen yoy (Februari 2023: 8,18 persen) menjadi Rp8.005,6 triliun, utamanya didorong penurunan pada giro. 

 

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 128,87 persen (Februari 2023: 129,58 persen) dan 28,91 persen (Februari 2023: 29,09 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

 

Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,72 persen (Februari 2023: 0,75 persen) dan NPL gross: 2,49 persen (Februari 2023: 2,58 persen). 

 

Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp22,28 triliun menjadi Rp405,42 triliun (Februari 2023: Rp427,7 triliun) dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,83 juta nasabah (Februari 2023: 1,93 juta nasabah). 

 

Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,44 persen (Februari 2023: 1,47 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Di sisi profitabilitas, secara umum peningkatan laba bank triwulan I 2023 ini masih sejalan dengan proyeksi Rencana Bisnis Bank 2023 yang terutama didorong oleh pertumbuhan kredit dan fee based income serta perbaikan kinerja surat berharga. 

 

Selain itu, pertumbuhan ini juga seiring dengan ekspektasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai sekitar 5 persen. Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,69 persen (Februari 2023: 25,95 persen). 

 

OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risikonya.