EmitenNews.com - Entitas Waskita Karya (WSKT) menerbitkan medium term notes (MTN) sejumlah Rp165 miliar. Ya, itu dilakukan melalui cucu usaha perseroan Waskita Fim Perkasa Realti. Waskita Fim, anak usaha Waskita Karya Realty.


MTN dengan nilai pokok Rp165 miliar itu, bertenor satu tahun dua bulan 10 hari kalender sejak tanggal penerbitan. MTN tersebut dibanderol bunga 11,75 per tahun. Pembayaran bunga dilakukan tiap tiga bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan MTN. 


Jumlah nilai pokok MTN bisa berkurang kalau terdapat pembelian kembali alias buyback atau pelunasan nilai pokok. Nah, untuk kepentingan itu, Waskita Fim meneken addendum II perjanjian penerbitan, penunjukan agen pemantau, dan agen jaminan MTN dengan Bank Jabar Banten (BJBR).


Itu bersandar fakta material restrukturisasi utang Waskita Karya kepada Waskita Fim dengan surat nomor 828/WK/DIR/2022 tanggal 10 Juni 2022 (addendum I). ”Teken addendum perjanjian kredit itu diharap berdampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan perseroan,” tulis Novianto Ari Nugroho, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.


Fakta itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Sebaliknya, diharap berdampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan ke depan,” imbuhnya. (*)