EmitenNews.com - Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) kembali dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Selasa (7/7/2026), setelah pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berhasil memulihkan posisi ekuitas Perseroan menjadi positif.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk mencabut suspensi saham SINI di seluruh pasar. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00001/BEI.PP2/07-2026 yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.

Suspensi resmi dicabut efektif mulai Sesi I Full Call Auction setelah Perseroan menyampaikan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025 yang menunjukkan ekuitas telah kembali positif pasca-HMETD.

Meski suspensi telah dicabut, BEI tetap mengimbau investor untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.