Rilis Aturan Main Pengelolaan Logam Tanah Jarang, Ini Penjelasan ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. dok. Metro TV.
EmitenNews.com - itu Pemerintah mengeluarkan aturan main pengelolaan komoditas pertambangan logam tanah jarang atau rare earth element. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025, pemerintah mengatur pengelolaan logam tanah jarang di Tanah Air.
Dari informasi yang dikumpulkan Jumat (21/11/2025), diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan Permen ESDM tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 itu, kebijakan mengenai logam tanah jarang tertuang di dalam Bagian kedua perihal: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang.
Pemerintah mengatur pemanfaatan logam tanah jarang melalui PP
Pada kesempatan lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah mengatur pemanfaatan logam tanah jarang melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepada pers, Rabu (20/8/2025), Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa logam tanah jarang di Indonesia pada umumnya ditemukan sebagai mineral ikutan dari berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Pemanfaatan logam tanah jarang dari wilayah usaha pertambangan membutuhkan proses eksplorasi terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi, jenis kandungan, serta perkiraan cadangan.
"Untuk LTJ, pada umumnya di Indonesia adalah mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sementara yang berdasarkan wilayah usaha pertambangan harus dilakukan eksplorasi lokasi, jenis kandungan LTJ dan perkiraan deposit cadangan," kata Yuliot Tanjung.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan yang diteken Prabowo pada 11 September 2025 itu, mengatur di antaranya mengenai pengelolaan komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element.
Kebijakan ini tertuang di dalam pasal baru yakni Pasal 18A yang berbunyi:
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari:
- WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; atau
- Mineral ikutan produk Pengolahan dan/ atau Pemurnian Mineral logam.
(2) Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," mengutip ayat 3 Pasal 18A aturan terbaru ini. ***
Related News
Setelah Dua Triwulan Minus, Belanja Pemerintah Tumbuh 5,04 Persen
Berat, Tapi Purbaya Senang Prabowo Targetkan Pertumbuhan 8 Persen
Defisit USD6,4 Miliar, Kinerja Neraca Pembayaran Triwulan III Terjaga
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp16.000 per Gram
Blusukan di Medan, BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan
APBN Defisit Rp479,7 triliun per 31 Oktober 2025, Purbaya Bilang Aman





