EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen yoy (Maret 2023: 9,93 persen) menjadi Rp6.464 triliun didorong oleh pertumbuhan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55 persen yoy (Maret 2023: 9,52 persen). 

 

Secara mtm, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16 persen. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82 persen yoy (Maret 2023: 7,00 persen) menjadi Rp7.996 triliun, utamanya didorong penurunan pada tabungan.

 

Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen (Maret 2023: 128,87 persen) dan 26,58 persen (Maret 2023: 28,9 persen), meskipun menurun namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

 

Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,78 persen (Maret 2023: 0,72 persen) dan NPL gross: 2,53 persen (Maret 2023: 2,49 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp19,42 triliun menjadi Rp386 triliun (Maret 2023: Rp405,42 triliun) dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,74 juta nasabah (Maret 2023: 1,83 juta nasabah). Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,60 persen (Maret 2023: 1,44 persen), jauh di bawah threshold 20 persen.

 

Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,57 persen (Maret 2023: 24,69 persen).

 

OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.