Rosan Perkasa Roeslani, dari Ketua Kadin, Dubes di Amerika dan Kini Wakil Menteri BUMN
:
0
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Rosan Perkasa Roeslani dan istri. dok. Antara.
EmitenNews.com - Rosan Perkasa Roeslani mendapat promosi. Presiden Joko Widodo melantik Dubes RI untuk Amerika Serikat itu, sebagai Wakil Menteri BUMN, di Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023) pagi. Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia itu, menggantikan Pahala Mansury, yang hari itu mendapat tugas sebagai wakil Menteri Luar Negeri.
Saat yang sama Presiden juga mengambil sumpah jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan wakilnya Nezar Patria, serta beberapa wakil menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Rahardjo, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat
Pelantikan Rosan Perkasa Roeslani cukup menarik perhatian. Pasalnya, pria kelahiran dJakarta, 31 Desember 1968 itu, belum lama menjalankan tugasnya sebagai Dubes. Pengusaha nasional ini dilantik Oktober 2021, sebagai Dubes RI untuk AS, menggantikan Muhammad Lutfi, yang dipanggil pulang ke Tanah Air, dan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Perdagangan.
Rosan Roeslani malang melintang sebagai pengusaha kondang nasional. Catatan yang ada menunjukkan kiprah usahanya merambah berbagai sektor lewat bendera Recapital Group. Recapital mengelola manajemen aset keuangan dan investasi, yang bisnisnya menggeluti pertambangan, infrastruktur, properti, hingga media dan komunikasi.
Dengan kiprahnya di dunia usaha, tidak mengherankan kalau Rosan mengomandoi Kadin Indonesia. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kadin VII, di Bandung, Jawa Barat, pada 22-24 November 2015, Rosan terpilih menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2015-2020.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





