EmitenNews.com - Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan tahun 2020 meragukan kelangsungan usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) karena mencatatkan saldo kerugian konsolidasi sebesar Rp6,36 triliun.

 

Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Purwantono, Sungkoro & Surja Hanny Widyastuti dalam laporan audit laporan keungan emiten pengolah ikan daging dan unggas itu,  itu juga menekankan keraguan kelangsungan usaha CPRO karena total aset lancar tercatat sebesar Rp1,7 triliun, tapi total kewajiban jangka pendek mencapai Rp5,085 triliun.

 

“Total liabilitas jangka pendek konsolidasiannya melebihi total aset lancar konsolidasiannya sebesar Rp3, 38 triliun pada tanggal tersebut. Sebagai tambahan, Perusahaan dan entitas anak tertentu belum dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan atau ketentuan pembatasan lainnya yang diwajibkan dalam perjanjian utang bank tertentu pada tanggal 31 Desember 2020.

 

Kondisi tersebut, mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Kelompok Usaha untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,” tulis Hanny dalam laporan audit CPRO dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (01/10).

 

Menariknya, CPRO berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp381,42 miliar pada tahun 2020, atau membaik dibandingkan tahun 2019 yang merugi Rp349,067 miliar.

 

Padahal, penjualan hanya tumbuh 5,57 persen menjadi Rp7,573 triliun. Bahkan beban pokok penjualan membengkak 6,6 persen menjadi Rp6,228 triliun. Sehingga laba kotor tumbuh 0,2% menjadi Rp1,345 triliun.

 

Kinerja CPRO kian membaik, pada tahun 2020, dengan tidak lagi mencatatkan amortisasi obligasi yang direstrukturisasi, sedangkan di tahun 2019 tercatat mencapai Rp449,43 miliar.

 

Ditambah tahun 2020, perseroan mendapat manfaat pajak penghasilan senilai Rp186,031 miliar.