EmitenNews.com—PT Intan Baru Prana Tbk (d/h PT Intan Baruprana Finance Tbk) sebagai emiten berkode saham IBFN, menggelar paparan publik insidentil pada Kamis, (18/8/2022) guna memaparkan kondisi terkini Perseroan pasca pencabutan ijin usaha atau CIU sebagai perusahaan pembiayaan yang diterima IBFN melalui surat OJK No.KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022.

 

Direktur IBFN, Alexander Reyza mengatakan sebagai entitas dari emiten penyedia alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA), IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya, kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Terkait dengan perubahan lini usaha yang harus dilakukan, saat ini Pemegang Saham IBFN masih mengevaluasi beberapa peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN. 

 

Secara kinerja, IBFN mencatat perbaikan dalam hal pendapatan dari negatif Rp35,71 miliar tahun 2020 menjadi Rp21,43 miliar pada tahun 2021, meskipun IBFN masih mencatatkan rugi bersih tahun 2021 sebesar Rp200,79 miliar, namun hal itu merupakan perbaikan dari kerugian tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp598,09 miliar.

 

Reyza menambahkan, terkait Opini Disclaimer pada LKT IBFN tahun 2021 disebabkan karena sanksi cabut ijin usaha yang dikeluarkan oleh OJK sehingga IBFN tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan sejak tanggal ditetapkan. Selain itu IBFN juga mengalami akumulasi defisit sebesar Rp.1.386.083.187.038 dan defisiensi modal sebesar Rp.521.842.043.346,- sehingga IBFN dinilai memiliki ketidakpastian atas kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

 

Untuk menjaga kelangsungan usahanya, Reyza menjelaskan Pemegang Saham IBFN akan mencari lini usaha baru yang bertalian dengan kompetensi Group Intraco Penta dan mengundang investor untuk bekerjasama dalam pendanaan bisnis baru tersebut. Selain itu manajemen IBFN juga akan melakukan penyelesaian akun-akun NPF sebagai upaya pemulihan kinerja keuangan.

 

Terkait dengan kewajiban IBFN kepada para Krediturnya, Reyza menjelaskan bahwa Pembayaran hutang IBFN kepada para Kreditur mengacu pada Putusan Pengadilan Niaga 123/Pdt.SusPKPU/2017/P.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 April 2018. Reyza menambahkan bahwa IBFN juga telah mendapatkan relaksasi dari para kreditur dengan ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perdamaian pada tanggal 25 November 2020, selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.