EmitenNews.com - Akhirnya terbukti. Rumor pembentukan badan khusus yang mengatur ekspor komoditas benar adanya. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Di depan anggota DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Itu berarti ekspor komoditas yang masuk dalam skema tersebut, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, diambil alih pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Satu hal, meski dilakukan melalui BUMN, pemerintah memastikan hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor komoditas tersebut. Skema itu, menurut Prabowo, dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disiapkan pemerintah.

“Hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

Tujuan utama penerbitan PP tersebut adalah memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam nasional. Pemerintah ingin tata kelola ekspor lebih terkontrol sekaligus memastikan transaksi komoditas strategis berjalan lebih transparan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya  pemerintah memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama ekspor Indonesia.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas menteri pertahanan Presiden ke-7 Joko Widodo (2019-2024) itu.

Presiden Prabowo Subianto Hadir dalam Rapat Paripurna DPR