Rupiah Melemah 5,07 Persen Hingga 23 April 2024

Bank Indonesia (BI) mencatat pelemahan Rupiah sampai dengan 23 April 2024 tercatat sebesar 5,07% (ytd). Angka ini lebih rendah dibanding mata uang sekawasan.
EmitenNews.com - Indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) menguat tajam mencapai level tertinggi 106,25 pada tanggal 16 April 2024 atau mengalami apresiasi 4,86% dibandingkan dengan level akhir tahun 2023.
Perkembangan ini memberikan tekanan depresiasi kepada hampir seluruh mata uang dunia, termasuk nilai tukar Rupiah. Yen Jepang dan Dollar New Zealand masing-masing melemah 8,91% dan 6,12% (ytd), sementara mata uang kawasan, seperti Baht Thailand dan Won Korea masing-masing melemah 7,88% dan 6,55% (ytd).
Bank Indonesia (BI) mencatat pelemahan Rupiah sampai dengan 23 April 2024 tercatat sebesar 5,07% (ytd). Angka ini lebih rendah dibanding mata uang sekawasan.
Seperti dituturkan Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Jakarta, Rabu (24/4), Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia. "Baik melalui intervensi di pasar valas secara spot dan DNDF, pembelian SBN dari pasar sekunder apabila diperlukan, pengelolaan likuiditas secara memadai, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan," tandasnya.
Strategi operasi moneter pro-market melalui instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI terus dioptimalkan guna menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi