EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar kurang lebih Rp21,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,8 triliun dari keseluruhan laba bersih Perseroan pada tahun 2025. Sisanya sekitar Rp4,2 triliun merupakan laba ditahan Perseroan tahun sebelumnya. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara daring, pada Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui sejumlah agenda Perseroan, tiga di antaranya penggunaan laba bersih tahun buku 2025, program pembelian kembali saham (buyback). Kemudian, perubahan susunan pengurus Perseroan guna memperkuat struktur kepemimpinan dan mendukung keberlanjutan transformasi TelkomGroup di tahun 2026.

Untuk tahun buku 2025, pemegang saham pada agenda rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar kurang lebih Rp21,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,8 triliun merupakan dari keseluruhan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun 2025. Sementara itu, sisanya sekitar Rp4,2 triliun merupakan laba ditahan Perseroan tahun sebelumnya. 

Pembayaran dividen tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026. Yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Juni 2026.

Pembayaran Dividen Mempertimbangkan Berbagai Aspek

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan bahwa, dalam memperhitungkan pembayaran dividen Perseroan tentu mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi jangka panjang. 

Dian Siswarini mengungkapkan, meskipun menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang tahun 2025, Perseroan telah berhasil membuktikan bahwa fundamental bisnis tetap terjaga dan arus kas juga kian menguat. Dengan begitu keputusan pemegang saham atas persetujuan dividen hari ini mencerminkan kepercayaan terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun.

Dalam rapat itu, selain pembagian dividen, RUPST tersebut juga menyetujui rencana program buyback saham Perseroan dengan nilai sebesar-besarnya Rp4 triliun. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap atau sekaligus dan diselesaikan dalam periode dua belas bulan setelah disetujui pada RUPST, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. 

Aksi korporasi ini dijalankan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham sekaligus langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga saham Perseroan di tengah dinamika pasar.

Keputusan lainnya, RUPST juga menyetujui perubahan Susunan Pengurus Dewan Komisaris guna memperkuat fondasi kepemimpinan Telkom dalam mengawal dan mengawasi agenda transformasi serta menghadapi dinamika industri digital.