RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR
Ilustrasi salah persidangan tipikor. Dok. Tribunnews.
Di antaranya, RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lainnya, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan perkembangan terakhir ini, kita berharap pembahasan RUU Pemberantasan Aset tidak lagi menemui kendala berarti. Prinsipnya, pemerintah, dan DPR sudah sama-sama sepakat untuk menuntaskannya segera. ***
Related News
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan
Desa Terbaik Dapat Mobil dari Astra di Puncak Hari Desa Nasional 2026
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama





