EmitenNews.com - Pemerintah menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar, yang membahayakan keselamatan pimpinan negara. 

"Kami berpendapat yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara. Termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). 

Awalnya, Prasetyo mengumumkan Presiden Prabowo telah memecat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Tindakan tegas itu diambil setelah mantan Kapolri itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden. 

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Presiden," ujar Prasetyo Hadi.

Bagusnya, dipastikan pencopotan jenderal polisi bintang empat itu, sebagai KSP tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat. Sebagai pengganti LSP, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu dalam kasus penyadapan ilegal, di antaranya terhadap handphone yang digunakan Presiden itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai aturan.

Polri menduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin.