Sadar Pentingnya Legalitas, KemenkopUKM Catat 2,5 Juta UMKM Miliki NIB

Ilustrasi sosialisasi pentingnya NIB. dok. Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas berusaha tinggi juga. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu bisnis yang mereka rintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. ***
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram