Sadar Pentingnya Legalitas, KemenkopUKM Catat 2,5 Juta UMKM Miliki NIB

Ilustrasi sosialisasi pentingnya NIB. dok. Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas berusaha tinggi juga. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu bisnis yang mereka rintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. ***
Related News

Badan Pangan Ajak DPR Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras Lanjutan

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Program Magang Nasional Terbuka untuk Swasta dan BUMN

BTN Siap Gas Dukung Hunian Indonesia-Qatar

Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Selasa

Atasi Kekurangan BBM, Bahlil Minta SPBU Swasta Gandeng Pertamina