Sadar Pentingnya Legalitas, KemenkopUKM Catat 2,5 Juta UMKM Miliki NIB
:
0
Ilustrasi sosialisasi pentingnya NIB. dok. Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas berusaha tinggi juga. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu bisnis yang mereka rintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Related News
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur
Ikut Tren Global, Harga Emas Antam Turun Rp30.000 per Gram





