EmitenNews.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) telah menerima Surat dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi BDMN pada tanggal 12 Juli 2022.
Rita Mirasari Corporate Secretary BDMN dalam keterangan tertulis Rabu (13/7) menuturkan bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan Kenichi Yamato sebagai Komisaris Utama, Shuichi Yokoyama sebagai Komisaris, Hafid Hadeli sebagai Wakil Direktur Utama dan Thomas Sudarma sebagai Direktur dengan merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan No SR-144/PB.12/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, pengangkatan Kenichi Yamato, Shuichi Yokoyama, Hafid Hadeli, Thomas Sudarma juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada tanggal 25 Maret 2022.
"Hasil penilaian OJK tersebut tidak berdampak pada kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha BDMN,"imbuhnya.
-
Related News

Buyback, Trimegah Persada (NCKL) Siagakan Rp1 Triliun

Cum Date 20 Juni, Summarecon (SMRA) Salurkan Dividen Rp148,57 Miliar

Jualan Emas Laris, HRTA Obral Dividen Rp96,71 Miliar

Periksa! Berikut Jadwal Dividen SSIA Rp15 per Helai

Citra Tubindo (CTBN) Tabur Dividen Rp530 per Lembar, Ini Jadwalnya

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar