EmitenNews.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) telah menerima Surat dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi BDMN pada tanggal 12 Juli 2022.
Rita Mirasari Corporate Secretary BDMN dalam keterangan tertulis Rabu (13/7) menuturkan bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan Kenichi Yamato sebagai Komisaris Utama, Shuichi Yokoyama sebagai Komisaris, Hafid Hadeli sebagai Wakil Direktur Utama dan Thomas Sudarma sebagai Direktur dengan merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan No SR-144/PB.12/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, pengangkatan Kenichi Yamato, Shuichi Yokoyama, Hafid Hadeli, Thomas Sudarma juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada tanggal 25 Maret 2022.
"Hasil penilaian OJK tersebut tidak berdampak pada kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha BDMN,"imbuhnya.
-
Related News
Turun Peringkat Kredit PTPP ke idBB CreditWatch Negatif, Akibat Ini
Milik Orang Terkaya Ke-2 RI, Samindo (MYOH) Raup Laba USD7,98 Juta
Platinum Berkah Divestasi 6,87 Persen Saham RGAS Rp20,4 Miliar
Kinerja WIKA Semester I 2026 Masih Rugi Rp1,48T, Tapi Pendapatan Naik
Dua Bos Emiten Garmen (TRIS) Serap Konversi Hutang Dividen Rp122,5M
PSP Dua Hari Berturut-Turut Borong Saham IMPC, Nilainya Rp16,03 Miliar





