EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk. (TIRT) setelah lonjakan harga yang dinilai tidak wajar. 

Ini merupakan suspensi keempat kalinya diterapkan terhadap saham TIRT dalam periode berdekatan.

Saham TIRT disuspensi pertama kali pada (9/12/2025), lalu jatuh suspensi kedua kalinya pada (11/12/2025), ketiga kali pada (22/1/2026), dan keempat kalinya pada hari ini Senin (2/3/2026).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rangka cooling down serta melindungi investor. Keputusan tersebut mulai efektif diberlakukan pada Senin (2/3/2026).

Berdasarkan data EmitenNews.com, saham TIRT tercatat sempat ditutup mencetak enam kali Auto Rejection Atas (ARA) berturut-turut sepanjang 19–26 Februari 2026. Dalam periode itu, harga emiten galangan kapal itu bergerak menanjak dari Rp540 menjadi Rp935.

Sebelum disuspensi, pada perdagangan Jumat (27/2), saham TIRT kembali melesat 6,95 persen ke level Rp1.000. Kenaikan agresif tersebut membuat BEI kembali menggembok saham yang masuk kategori Full Call Auction (FCA) tersebut.

Secara historis, dalam sebulan terakhir saham TIRT telah melejit 114,59 persen. Sepanjang awal tahun 2026, harganya melonjak 687,40 persen. Bahkan dalam lima bulan terakhir, saham ini telah meroket 2.172,27 persen dari Rp44 menjadi Rp1.000. (*)