Saham NATO Tak Bisa Diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, Ini Sebabnya!
:
0
EmitenNews.com -Saham PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai setelah masuk kedalam kelompok Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Kamis (1/2/2024) pekan lalu.
Hal ini bukan kali pertama untuk saham NATO. Sebelumnya saham NAO juga pernah masuk dalam ETD selama periode 2-31 Oktober 2023.
Adapun Bursa memasukkan PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
"Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024," jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 29 Januari 2024.
Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id ( KPEI ), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:
-Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
-Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
Related News
Target BSI (BRIS) Naik Kelas ke KBMI 4, Kejar Modal Inti di Atas Rp70T
Dua Anggota Keluarga Tanoesoedibjo Tinggalkan Kursi Komisaris BHIT
BUMI Ungkap Nasib Tambang Emas, Begini Lengkapnya
PRDL IPO dengan Valuasi Kompetitif, Fokus Ekspansi Alat Diagnostik
IPO Grup Djarum (BACH) di Rp442/Saham, Mundur Sehari & Tambah UW Baru
Pacu Ekspansi Regional, MAPA Akuisisi Sports Direct Malaysia Rp2,5T





