EmitenNews.com - Pasar modal syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) punya aturan mainnya sendiri. Bagi investor pemula, melihat ratusan saham syariah mungkin membingungkan. Untuk memudahkannya, bursa membaginya ke dalam beberapa keranjang atau indeks. Dua indeks yang paling utama dan sering menjadi acuan adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

Secara sederhana, bayangkan bursa saham sebagai sebuah supermarket. ISSI adalah daftar seluruh barang halal yang dijual di supermarket tersebut. Sedangkan JII adalah etalase khusus yang hanya memajang 30 barang halal paling laris dan menjadi favorit pembeli bermodal besar. Selain keduanya, ada pula indeks spesifik lain yang disusun berdasarkan strategi investasi tertentu.

ISSI: Pintu Gerbang Seluruh Saham Syariah

ISSI ibarat IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) versi syariah. Indeks ini menampung semua saham syariah tanpa memedulikan seberapa besar ukuran perusahaannya atau seberapa sering sahamnya ditransaksikan.

Selama sebuah perusahaan diakui halal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke Daftar Efek Syariah (DES), otomatis sahamnya masuk ke ISSI.

Syarat Masuk ISSI (Sangat Bergantung pada Bisnis dan Utang): Untuk diakui halal oleh OJK, ada dua tes utama:

  • Tes Bisnis (Kualitatif): Perusahaan tidak boleh berbisnis di sektor yang dilarang agama, seperti bank konvensional (mengandung riba/bunga), judi, barang haram, atau perdagangan yang sifatnya manipulatif.
  • Tes Keuangan (Kuantitatif): Keuangannya harus sehat dan utangnya dibatasi.
    1. Batas Utang Berbunga: Utang ke bank konvensional tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan. Ini agar perusahaan tidak terlalu terbebani utang bank.
    2. Batas Pendapatan Non-Halal: Pendapatan dari sumber tidak halal (misalnya bunga dari uang kas yang disimpan di bank konvensional) maksimal hanya boleh 10% dari total pendapatan.

Kenapa Saham Bisa Dikeluarkan dari ISSI? Evaluasi dilakukan setiap bulan Mei dan November. Saham akan dicoret jika utang berbunganya bengkak lebih dari 45%, telat melaporkan laporan keuangan, atau tiba-tiba mengubah bisnis utamanya ke sektor non-syariah.

JII: Etalase 30 Saham Syariah Paling Laris (Blue-Chip)

Jika ISSI menampung ratusan saham, JII jauh lebih eksklusif. Indeks ini dirancang khusus untuk investor besar atau manajer investasi yang butuh saham aman, besar, dan mudah diperjualbelikan (likuid). JII hanya berisi 30 saham.

Konteks Istilah: Blue-chip adalah sebutan untuk saham dari perusahaan raksasa yang keuangannya terbukti kuat, mapan, dan rajin membagikan keuntungan.

Syarat Masuk JII (Sangat Ketat): Lulus tes syariah OJK saja belum cukup. Bursa menyeleksi lagi dengan tiga tahapan:

  1. Masa Percobaan: Saham tersebut harus sudah masuk keranjang ISSI minimal selama 6 bulan.
  2. Ukuran Perusahaan Besar (Market Cap): Dari ratusan saham ISSI, disaring 60 saham dengan ukuran perusahaan paling besar. (Market cap = harga saham dikali jumlah saham beredar).
  3. Paling Sering Ditransaksikan (Likuiditas): Dari 60 saham besar itu, diperas lagi menjadi hanya 30 saham yang nilai transaksi hariannya paling tinggi.

JII70, IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth: Pilihan Spesifik Sesuai Strategi

Selain ISSI dan JII, bursa juga merancang tiga indeks syariah lain untuk kebutuhan investor yang lebih terfokus: