EmitenNews.com -Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan tidak ada rencana aksi korporasi dari pemegang saham utama yang berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.

Penegasan ini disampaikan Legal & Litigation Head PT Toba Pulp Lestari Tbk, Hendry sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi Otoritas Bursa terkait volatilitas transaksi yang terjadi pada perseroan. Dijelaskan bahwa manajemen memastikan tidak ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015," ujar Hendry dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat (9/2).

Pihaknya juga telah memastikan bahwa manajemen perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan atau keputusan investasi pemodal.

Selain itu perseroan tidak memiliki informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," pungkas dia.

Dalam rangka perlindungan Investor, sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

Merujuk data perdagangan, saham INRU pada tanggal 6 Februari 2024, turun 50 poin setara 9,09 persen meninggalkan level 550 ke level 500 dengan transaksi mencapai 1.231 kali untuk 1,25 juta saham dengan nilai 632,50 juta.

Namun, dalam 5 hari bursa terakhir saham INRU memang sudah ambles 50,98 persen atau 520 poin meninggalkan level 1.020 per saham pada 31 Januari 2023.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis Yulianto Aji Sadono Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Rabu (7/2/2024).