EmitenNews.com - Nasib baik menaungi bintang Samin Tan. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk itu, Kamis (9/6/2022). Itu berarti tiga Hakim Agung kasasi –Suharto, Ansori, dan Suhadi– menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021. KPK menghormati putusan MA itu.


"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku. Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan, Selasa (14/6/2022).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berusaha melakukan langkah hukum terhadap kasus korupsi yang menjerat Samin Tan. KPK mengaku sudah berupaya membuktikan keterlibatan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, dalam kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).


Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi jaksa KPK terhadap Samin Tan. Putusan penolakan kasasi itu diambil tiga Hakim Agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi pada Kamis (9/6/2022).


KPK mengaku menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Firli mengatakan telah memerintahkan KPK melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu.


"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 huruf f UU Nomo 19 tahun 2019. Sesungguhnya hakim yang mengetahui perkara yang ditanganinya atau ius curia novit," katanya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021. Majelis hakim berpendapat, Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.


Jaksa KPK mendakwa Samin Tan memberi Rp5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih. Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Namun, majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.


Karena itu, tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021. ***