Sandang Status Perpanjangan PKPU Tetap 45 Hari, Ini Penjelasan Sriwahana (SWAT)

EmitenNews.com - PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap. Bersama entitas usaha yaitu PT Mulia Cipta Teknologi, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap 45 hari sampai 19 Oktober 2022.
Prahara itu, menyandera perseroan setelah mendapat gugatan dari Handri Tohar. Gugatan dilayangkan Handri melalui kuasa hukum Sururi, dan M Syahrian Pratidana. Perseroan mempunyai piutang kepada Handri Tohar sebesar Rp3 miliar. Dana pinjaman itu, untuk modal kerja perusahaan.
Relasi antara perseroan dengan Handri Tohar sebagai rekan kerja. Dan, Saat ini perseroan tengah berusaha maksimal untuk mencari jalan terbaik. ”Pelunasan utang akan mengikuti proses PKPU,” Tjhie Ellyana Kristyani, Direktur Keuangan Sriwahana Adityakarta.
Kondisi itu, klaim manajemen Sriwahana tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sejalan dengan kondisi PKPU, operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg, perseroan telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai 19 Oktober 2022. (*)
Related News

Dapat Restu, BULL Akselerasi Private Placement USD11,6 Juta

Genjot Kinerja, PTPP Maksimalkan Strategi Berikut

Bio Farma Suntik INAF Rp220,17 M, Simak Alokasinya

Emiten Aguan (PANI) Right Issue 1,21 Miliar Helai, Ini Tujuannya

Refinancing, Grup Sinarmas (DSSA) Jajakan Surat Utang Jumbo

UBS Group Buang 105,42 Juta Saham Grup Bakrie (BUMI) Harga Pasar