Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 perusahaan jasa keuangan.
"Kami memberikan sanksi berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. ***
Related News
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF
BEI Jatuhkan Sanksi Tertulis 2, Siapa Kena?
Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya





